Memiliki Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dengan kualifikasi K yang sudah diregistrasi ulang/ diperpanjang oleh LPJK pada Bidang SIPIL Sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003)yang diterbitkan atau diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK ) yang masih berlaku.
*
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) 2016
*
memenuhi persyaratan lain sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan